Kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia. Masalah kewarganegaraan erat kaitannya dengan masalah pengakuan atas seseorang sebagai warga negara oleh negaranya.  Hal ini telah lama menjadi masalah yang berlarut-larut bagi bangsa Indonesia. Masalah kewarganegaraan muncul dalam bentuk adanya diskriminasi, kurang terjaminnya hak asasi manusia dan kurang terjaminnya keseimbangan hak antar warga negara. Masalah itu berhubungan dengan masalah warga negara yang merupakan keturunan dari suku-etnis atau ras dari bangsa lain yang oleh sebagian orang dianggap bukan termasuk bagian dari bangsa Indonesia.

Berikut adalah contoh kasus kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia :

1.   Kelahiran

Seorang Laki-laki bernama Franklin Jobs ( Warga negara Italia) menikah dengan Seorang perempuan bernama Prikkang( Warga Negara Thailand ) di Bali (Indonesia) dan diakui oleh negara bahwa perkawinannya sah. Franklin telah bertempat tinggal di Bali ( Indonesia ) selama 3 tahun sedangkan Perry bertempat tinggal di Jakarta ( Indonesia ) juga selama 2 tahun. Setelah menikah mereka dikaruniai anak yang diberi nama Claudio Sibtis. Claudio Sibtis dilahirkan di Negara Indonesia. Menurut UU yang berlaku di Negara Indonesia anak Tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Alexander lahir di Negara Indonesia. Setelah Berumur 17 tahun Claudio Sibtis mendapat KTP dengan warga negara Indonesia.

Kesimpulan: 
Dari kasus diatas diketahui bahwa seorang anak yang lahir di Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia walaupun ayah atau ibunya bukan Warga Negara Indonesia tetapi anak tersebut tetap menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ). Sama seperti Claudio Sibtis yang mempunyai Orang tua berkewarganegaraan Asing tetapi Claudio Sibtis termasuk kedalam Warga Negara Indonesia karena Claudio Sibtis dilahirkan di Negara Indonesia.


2.  Pengangkatan
Justin Averray ( Warga Negara Brazil ) menikahi seorang gadis yang bernama Ni Gusti Ayu ( Warga Negara Indonesia ). Setelah 2 tahun menikah akhirnya mereka dikaruniai anak laki-laki yang diberi nama Ni Gusti Ayu Jelatik Averray. Karena  Ni Gusti Ayu Jelatik Averray belum berusia 5 tahun maka Jelatik diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia.

Kesimpulan:
 Dari kasus diatas diketahui bahwa anak dari suatu negara yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia. Sama seperti Ni Gusti Ayu Jelatik Averray  yang mempunyai Ayah berkewarganegaraan Brazil dan Ibu berkewarganegaraan Indonesia, tetapi Ni Gusti Ayu Jelatik Averray diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia karena Ni Gusti Ayu Jelatik Averray belum berusia 5 tahun dan karena sesuai dengan hukum yang berlaku.
  
3.Pewarganegaraan
  
Agacia Arella adalah seorang warga negara Spanyol yang tinggal di Bali. Sejak pertama datang ke Bali Agacia sudah jatuh cinta dengan pulau Bali dan memutuskan untuk tinggal di Bali dan bekerja sebagai Model dan pengajar bahasa Spanyol tanpa meminta balas jasa. Sekarang Agacia telah 5 tahun bertempat tinggal di Indonesia. Agacia juga sudah mulai lancar berbahasa Indonesia. Oleh karena kecintaannya kepada Indonesia yang merupakan negara yang membesarkan namanya tersebut Agacia akhirnya memutuskan untuk bertempat tinggal dan menjadi Warga negara Indonesia. Oleh karena keinginannya tersebut Agacia mengajukan permohonan perpindahan warga negaranya tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Agacia membuat surat permohonannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia dengan tulisan, materai dan bahasa indonesia. Setelah selesai membuat surat tersebut Agacia memberikan suratnya tersebut kepada pihak yang menangani kasus tersebut (Menteri) dan menteri memberikan kepada Presiden agar mendapat persetujuan yang sah. Karena Presiden menyetujui bahwa Agacia layak menjadi Warga Negara Indonesia maka mulai saat itu Agacia telah menjadi Warga Negara Indonesia.
  
Kesimpulan:
Disetujuinya Seseorang yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Sama Seperti Agacia Arella yang di berikan kewarganegaraan Indonesia karena Agacia Arella telah mengajukan permohonan kepada Menteri dan Presiden bahwa Agacia Arella ingin menjadi warga negara Indonesia. Agacia Arella membuat surat permohonan dengan bahasa indonesia dan bermaterai yang cukup untuk dikirim kepada Menteri dan menteri memberi kepada presiden. Permohonan Agacia Arella pun disetujui dan menjadi warga negara Indonesia.
  
4. Perkawinan

Amald Alberald merupakan salah satu pemain bola yang memiliki kontrak dengan salah satu tim sepak bola di Indonesia Selama 5 Tahun. Amald Alberald merupakan Warga Negara Jerma. Pada tahun 2011 Amald Alberald jatuh hati kepada salah Dian Ayu perempuan asal Semarang.Akhirnya Amald Alberald dan Dian Ayu memutuskan menikah di tahu 2013 dan melangsungkan pernikahannya di Semarang, Jawa Tengah. Karena Pernikahan tersebut Amald Alberald mendapat status Warga Negara Indonesia. Akhirnya Amald Alberald bisa menjadi pemain Timnas Indonesia.

Kesimpulan: 
Warga negara asing yang melakukan perkawinan secara sah dengan warga negara Indonesia.Sama seperti Amald Alberald yang memeperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena melakukan pernikahan dengan perempuan Warga Negara Indonesia.

5.  Pemberi kewarganegaraan

Contoh Kasus:

 Guus Hiddink adalah Seorang Warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Korea Selatan. Guss bekerja sebagai seorang pelatih sepak bola. Karena keberhasilan nya membawa Club-Club dan Tim-Tim besar menjadi Club dan Tim yang hebat akhirnya Guss dipanggil untuk melatih Korea Selatan. Guss memegang peran penting untuk membimbing pemain Korea Selatan yang akan bertanding di Kejuaraan Sepak Bola terbesar di dunia ( Piala Dunia ). Akhirnya Guss berhasil membawa Tim Korea Selatan menjadi Semifinalis Turnamen Terbesar Di Dunia tersebut. Hasil yang sangat memuaskan serta membanggakan untuk warga Korea Selatan. Karena keberhasilan Guss Hiddink membawa Korea Selatan menjadi semifinalis Piala Dunia, Pemerintah Korea Selatan memberi Kewarganegaraan Korea Selatan kepada dirinya.

Kesimpulan:

Orang asing yang diberikan hak kewarganegaraan secara cuma-cuma karena telah berjasa terhadap Suatu Negara. Sama seperti Guss Hiddink yang diberikan hak kewarganegaraan oleh Pemerintah Korea Selatan karena keberhasilannya membawa korea selatan menjadi Semifinalis Piala Dunia.

 
6. Ikut Ayah atau Ibu

Niko Dwiky menikahi gadis asal Padang yang bernama Happy Zulkarnaen. Niko dan Happy akhirnya sah menjadi suami istri pada 24 Juli 2005. Mereka menikah di Jakarta karena Niko adalah asli orang betawi. Setelah menikah selama 1 tahun akhirnya Niko dan Happy di karuniai anak perempuan yang bernama diberi nama Azalea Zulkarnaen. Berhubungan Azalea Zulkarnaen mempunyai kedua orang tua yang merupakan Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia akhirnya Azalea Zulkarnaen menjadi seorang warga negara Indonesia.
Tetapi menurut aturan hukum yang berlaku, Azalea Zulkarnaen akan menjadi warga Negara Indonesia ketika Azalea Zulkarnaen belum berusia 18 tahun. Tetapi jika Sudah berusia 18 tahun atau lebih maka, aturan hukum tersebut tidak berlaku lagi. Azalea Zulkarnaen akan menentukan Warga Negara nya sendiri.
  
Kesimpulan:
Dari kasus diatas diketahui bahw anak yang belum berusia 18 tahun yang bertempat tinggal di Indonesia dan memeperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah dan ibunya warga negara Indonesia. Sama seperti Azalea Zulkarnaen yang lahir di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai Orang tua warga negara Indonesia, maka Azalea Zulkarnaen akan ditetapkan menjadi warga negara Indonesia sebelum dia berusia 18 tahun.


Kesimpulan keseluruhan

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.  Dan apabila ada suatu masalah dalam hal kewarganegaraan segeralah mengurusnya agar mendapatkan kejelasan.


Irma Kusuma Dewi
NPM 13816589