Kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia. Masalah kewarganegaraan erat kaitannya dengan masalah
pengakuan atas seseorang sebagai warga negara oleh negaranya. Hal ini telah lama menjadi masalah yang
berlarut-larut bagi bangsa Indonesia. Masalah kewarganegaraan muncul dalam
bentuk adanya diskriminasi, kurang terjaminnya hak asasi manusia dan kurang
terjaminnya keseimbangan hak antar warga negara. Masalah itu berhubungan dengan
masalah warga negara yang merupakan keturunan dari suku-etnis atau ras dari
bangsa lain yang oleh sebagian orang dianggap bukan termasuk bagian dari bangsa
Indonesia.
Berikut adalah contoh kasus kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia :
1. Kelahiran
Seorang
Laki-laki bernama Franklin Jobs ( Warga negara Italia) menikah dengan Seorang perempuan
bernama Prikkang( Warga Negara Thailand ) di Bali (Indonesia) dan diakui oleh
negara bahwa perkawinannya sah. Franklin telah bertempat tinggal di Bali (
Indonesia ) selama 3 tahun sedangkan Perry bertempat tinggal di Jakarta (
Indonesia ) juga selama 2 tahun. Setelah menikah mereka dikaruniai anak yang
diberi nama Claudio Sibtis. Claudio Sibtis dilahirkan di Negara Indonesia.
Menurut UU yang berlaku di Negara Indonesia anak Tersebut dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena Alexander lahir di Negara Indonesia. Setelah
Berumur 17 tahun Claudio Sibtis mendapat KTP dengan warga negara Indonesia.
Kesimpulan:
Dari kasus diatas diketahui bahwa seorang anak yang
lahir di Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia
walaupun ayah atau ibunya bukan Warga Negara Indonesia tetapi anak tersebut
tetap menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ). Sama seperti Claudio Sibtis yang
mempunyai Orang tua berkewarganegaraan Asing tetapi Claudio Sibtis termasuk kedalam
Warga Negara Indonesia karena Claudio Sibtis dilahirkan di Negara Indonesia.
2. Pengangkatan
Justin Averray ( Warga Negara Brazil )
menikahi seorang gadis yang bernama Ni Gusti Ayu ( Warga Negara Indonesia ). Setelah 2 tahun menikah akhirnya mereka dikaruniai anak laki-laki yang diberi nama Ni Gusti Ayu Jelatik Averray. Karena Ni Gusti Ayu Jelatik Averray belum berusia 5 tahun maka Jelatik diangkat secara sah
menjadi Warga Negara Indonesia.
Kesimpulan:
3.Pewarganegaraan
Agacia Arella adalah seorang warga negara Spanyol yang tinggal di Bali. Sejak pertama datang ke Bali Agacia sudah jatuh cinta dengan pulau Bali dan memutuskan untuk tinggal di Bali dan bekerja sebagai Model dan pengajar bahasa Spanyol tanpa meminta balas jasa. Sekarang Agacia telah 5 tahun bertempat
tinggal di Indonesia. Agacia juga sudah mulai lancar berbahasa Indonesia. Oleh
karena kecintaannya kepada Indonesia yang merupakan negara yang membesarkan
namanya tersebut Agacia akhirnya memutuskan untuk bertempat tinggal dan menjadi
Warga negara Indonesia. Oleh karena keinginannya tersebut Agacia mengajukan
permohonan perpindahan warga negaranya tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
Agacia membuat surat permohonannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia dengan
tulisan, materai dan bahasa indonesia. Setelah selesai membuat surat tersebut Agacia memberikan suratnya tersebut kepada pihak yang menangani kasus tersebut (Menteri) dan menteri memberikan kepada Presiden agar mendapat persetujuan yang
sah. Karena Presiden menyetujui bahwa Agacia layak menjadi Warga
Negara Indonesia maka mulai saat itu Agacia telah menjadi Warga
Negara Indonesia.
Kesimpulan:
Disetujuinya
Seseorang yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dan bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Sama
Seperti Agacia Arella yang di berikan kewarganegaraan Indonesia karena Agacia Arella telah mengajukan permohonan kepada Menteri dan Presiden bahwa Agacia Arella ingin
menjadi warga negara Indonesia. Agacia Arella membuat surat permohonan dengan bahasa
indonesia dan bermaterai yang cukup untuk dikirim kepada Menteri dan menteri
memberi kepada presiden. Permohonan Agacia Arella pun disetujui dan menjadi warga
negara Indonesia.
4. Perkawinan
Amald Alberald merupakan salah satu pemain bola yang memiliki kontrak dengan salah satu tim sepak bola di Indonesia Selama 5 Tahun. Amald Alberald merupakan Warga Negara
Jerma. Pada tahun 2011 Amald Alberald jatuh hati kepada salah Dian Ayu perempuan asal Semarang.Akhirnya Amald Alberald dan Dian Ayu memutuskan menikah di tahu 2013 dan melangsungkan pernikahannya di Semarang, Jawa Tengah. Karena Pernikahan tersebut Amald Alberald mendapat status Warga Negara Indonesia. Akhirnya Amald Alberald bisa menjadi pemain
Timnas Indonesia.
Kesimpulan:
Warga negara asing yang melakukan perkawinan secara sah
dengan warga negara Indonesia.Sama seperti Amald Alberald yang memeperoleh
status kewarganegaraan Indonesia karena melakukan pernikahan dengan perempuan
Warga Negara Indonesia.
5. Pemberi
kewarganegaraan
Contoh Kasus:
Guus Hiddink adalah
Seorang Warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Korea Selatan. Guss
bekerja sebagai seorang pelatih sepak bola. Karena keberhasilan nya membawa
Club-Club dan Tim-Tim besar menjadi Club dan Tim yang hebat akhirnya Guss
dipanggil untuk melatih Korea Selatan. Guss memegang peran penting untuk
membimbing pemain Korea Selatan yang akan bertanding di Kejuaraan Sepak Bola
terbesar di dunia ( Piala Dunia ). Akhirnya Guss berhasil membawa Tim Korea
Selatan menjadi Semifinalis Turnamen Terbesar Di Dunia tersebut. Hasil yang
sangat memuaskan serta membanggakan untuk warga Korea Selatan. Karena
keberhasilan Guss Hiddink membawa Korea Selatan menjadi semifinalis Piala
Dunia, Pemerintah Korea Selatan memberi Kewarganegaraan Korea Selatan kepada
dirinya.
Kesimpulan:
Orang asing yang diberikan hak kewarganegaraan secara
cuma-cuma karena telah berjasa terhadap Suatu Negara. Sama seperti Guss Hiddink
yang diberikan hak kewarganegaraan oleh Pemerintah Korea Selatan karena
keberhasilannya membawa korea selatan menjadi Semifinalis Piala Dunia.
6. Ikut Ayah
atau Ibu
Niko Dwiky menikahi gadis asal Padang yang
bernama Happy Zulkarnaen. Niko dan Happy akhirnya sah menjadi suami istri pada 24 Juli 2005. Mereka menikah di Jakarta karena Niko adalah asli orang betawi. Setelah
menikah selama 1 tahun akhirnya Niko dan Happy di karuniai anak perempuan yang
bernama diberi nama Azalea Zulkarnaen. Berhubungan Azalea Zulkarnaen mempunyai kedua orang tua yang
merupakan Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia akhirnya Azalea Zulkarnaen menjadi seorang warga negara Indonesia.
Tetapi
menurut aturan hukum yang berlaku, Azalea Zulkarnaen akan menjadi warga Negara Indonesia
ketika Azalea Zulkarnaen belum berusia 18 tahun. Tetapi jika Sudah berusia 18 tahun atau
lebih maka, aturan hukum tersebut tidak berlaku lagi. Azalea Zulkarnaen akan menentukan
Warga Negara nya sendiri.
Kesimpulan:
Dari kasus diatas diketahui bahw anak yang
belum berusia 18 tahun yang bertempat tinggal di Indonesia dan memeperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah dan ibunya warga negara
Indonesia. Sama seperti Azalea Zulkarnaen yang lahir di Indonesia, bertempat tinggal di
Indonesia dan mempunyai Orang tua warga negara Indonesia, maka Azalea Zulkarnaen akan
ditetapkan menjadi warga negara Indonesia sebelum dia berusia 18 tahun.
Kesimpulan keseluruhan
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah
adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga
warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.
Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah
satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.
Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada
pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’
mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Dan apabila ada suatu masalah dalam hal kewarganegaraan segeralah
mengurusnya agar mendapatkan kejelasan.
Irma Kusuma Dewi
NPM 13816589
2 komentar:
kasus pertama bukan nya indonesia menganut asas keturanan ya?
Bismillah, ini contoh kasusnya beneran ada atau hanya anologi saja ya kak ?
Posting Komentar